UDANG VS KEPITING, ‘DIGORENG SAMA MERAHNYA’ PREDIKAT ‘PENDEKAR HUKUM’ DIPERTANYAKAN

catatan: efraim lengkong

MANADO, identitasnews.id – Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka tabir ‘sisi gelap’ dibalik orang orang yang mendapat julukan “Pendekar Hukum”

Ibarat ‘amsal, ‘Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri’, membuat sinetron yang disutradarai ‘old female director’ (‘sutradara perempuan tua’) ditinggal penonton.

‘Bak serangan balik Zionis Israel ke Hamas di Gaza’ Mantan Ketua MK Anwar Usman melancarkan serangan balik usai dirinya terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 8/11/2023 melakukan serangan balik, dengan mengungkit perkara-perkara MK terdahulu yang dinilai terdapat isu konflik kepentingan dari para hakim MK yang memutus perkara.

Yang dimaksud Anwar terkait isu konflik kepentingan dalam memutus perkara yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Saldi Isra.

“Jadi adik-adik, rekan-rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan. Dimana mulai dari tahun 2003 pada kepemimpinan pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan,” kata Anwar.

Terkait isu konflik kepentingan di era Jimly, Anwar merujuk pada Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Lalu, soal isu konflik kepentingan di MK zaman Mahfud MD, Anwar merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013.

“Jadi sejak zaman Prof Jimly mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan tentang conflict of interest,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11 2023).

“Anwar menambahkan bahwa, Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, kemudian Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013 di era Kepemimpinan Prof. Mahfud MD,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anwar merujuk perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dinilai mengandung isu konflik kepentingan yang melibatkan koleganya yaitu Saldi Isra secara langsung.

Saat itu, putusan MK adalah menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b tentang hakim konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. Saldi yang saat itu belum menginjak usia 55 tahun tidak mengundurkan dan turut memutus permohonan tersebut.

“Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” jelas Anwar.
Dirinya meng-klaim bahwa ia telah sesuai dengan norma dan asas kehakiman dalam memutus perkara.

Mantan Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa ‘dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud,”(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *