MANADO, identitasnews.id- Pemerintah pusat sudah memberikan ijin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dalam bentuk ibadah di rumah-rumah ibadah, dengan syarat mengacu pada protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi covid 19.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid-19 di masa pandemic, langsung ditindak lanjuti Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut).
Dalam keterangan tertulis Kakanwil Kemenag Sulut Dr H Abd Rasyid MAg melalui konferensi dengan Kasubbag Humas Drs Hartono Bawenti MH, menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona/Covid 19, dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19.
Sedangkan untuk menyosialisasikan pelaksanaan tersebut, di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Pengurus FKUB, Pimpinan/Majelis Agama, Gugus Tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait secara berjenjang.
“Umat Beragama sudah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing namun tetap harus mengikuti semua ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnnya seraya menambahkan para Kepala Bidang dan Pembimas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara diminta untuk menyosialisasikan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (*/ker)