Manado, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp3.310.723 atau tetap diatas Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, bertempat diruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Menurut Olly, jika merujuk PP 36, maka batas atas UMP Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240. Namun demikian Sulut melebihi batas atas sesuai PP tersebut.
“UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikkan yaitu sebesar Rp3.310.723,” tegas Olly.
Gubernur Olly berharap semua komponen dapat memahami keputusan Pemerintah Provinsi tersebut. Karena diketahui, dampak pandemi covid 19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka penggangguran naik tajam.
Gubernur Olly berharap dengan putusan UMP ini akan banyak investor yang akan berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun.
Dr Ronny Maramis, selaku ketua Dewan Pengupahan, DR Ronny Maramis mengungkapkan, rekomendasi disampaikan ke Gubernur Olly, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tentunya besaran UMP yang telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujarnya.
Ada lima skema diserahkan ke gubernur, pada pembahasan Upah Minimum yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut. Dan rekomendasi hasil kajian ke Gubernur Jumat (12/11/2021) lalu. Dewan Pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.(*/mvr)