Umumkan UMP Sulut Tahun 2024, Gubernur Olly: Sebesar Rp3.545.000

Sulut, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey selaku Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

Pengumuman tersebut bertempat di Sentra Hotel Manado, Selasa, (21/11/2023).

Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut untuk tahun depan sebesar Rp. 3.545.000. Angka ini mengalami kenaikan dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.485.000.

“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” jelasnya.

Lanjut Gubernur Olly, bahwa ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.

Hadir pada acara tersebut, jajaran Forkopimda Sulut, Sekdaprov, Steve Kepel, Kadis Nakertrans, Rachel Rotinsulu serta dari Dewan Pengupahan Sulut, dengan disepakati semua pihak terkait.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *