Caption foto: Ist
TALAUD, identitasnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menghukum terdakwa kasus pembunuhan Dharma Tjantje Saweduling, Korinus Paradenti (42) alias Ungke dengan pidana penjara seumur hidup, Kamis, (4/6).
Jalannya persidangan turut dijaga ketat Personel Polres Talaud dan Tim Resmob Mata Merah yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Ferry Ismail untuk mengantisipasi amukan keluarga korban.
Terpantau saat ketua majelis hakim Haris Budiarsa membacakan putusan, terpidana Korinus Padenti (42) alias Ungke Nus hanya terdiam dan tertunduk lesu. Dia seakan pasrah menerima putusan hakim akibat perbuatannya.
Istri korban, Yuliana Suatan, mengungkapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Terima kasih kepada pak hakim dan pak jaksa karena sudah boleh menyatakan pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup dan perlu di luruskan di sini sebenarnya kami sudah membayar upahnya dan malahan si pelaku ini yang masih ada utang sama kami. Dan itu ia akui di depan majelis hakim,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca, usai persidangan yang berlangsung aman.
Diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Dharma Tjantje Saweduling terjadi di sekitar komplek pertokoan Kelurahan Melonguane pada, Senin (27/1) 2020 lalu.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditemukan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut dilakukan oleh terpidana secara sengaja dan terencana.
Hal lain yang turut memberatkan terpidana, yakni terpidana juga terbukti merupakan residivis dalam tindakan pidana serupa. Dia pernah dipidana akibat kasus pembunuhan pada Tahun 1997 dan kasus penganiayaan pada Tahun 2004 dan 2013. Selain itu, aparat juga melihat bahwa korban merupakan tulang punggung keluarga. (Donal Lule)