VAP Buka Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Laporan Harta Kekayaan ASN

Minut, identitasnews.id – Pemerintah kabupaten Minahasa Utara melalui inspektorat Minut gelar sosialisasi Reformasi birokrasi dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur sipil negara (LHKASN) di hotel Sutan Raja, watutumou 2 kecamatan Kalawat, Selasa, 27/11/2018.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan, dan dalam sambutannya mengatakan, melalui Sosialisasi ini akan menciptakan birokrasi pemerintahan di Minahasa Utara yang profesional, efektif dan efisien, dan bebas bebas KKN sebagaimana tujuan reformasi birokrasi.

kegiatan dengan narasumber Naptalina Sipayung, SH, MAP asisten deputi koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi RB, Akuntabilitas aparaturdan pengawasan III, Herlin Sukmawati sekertaris pimpinan pada deputi RB dan Fungsional umum tertentu (FUNGWAS) menyampaikan merupakan kewajiban para Pegawai Negeri Sipil untuk lebih transparan terhadap harta kekayaan yang dimiliki sebagai pembuktian Pakta Integritas dalam mewujudkan clean governance (pemerintahan yang bersih).

LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.Untuk pelaksanaan LHKASN di daerah diharapkan masing-masing pemerintah daerah mampu menuangkan dalam peraturan-peraturan yang mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan LHKASN dimasing-masing daerah. Pelaporan LHKASN dilaksanakan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan (promosi/pensiun) dan 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan. LHKASN adalah dokumen penyampian daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) wajib ikut serta mengawal pelaksanaan pelaporan LHKASN agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu untuk meningkatkan mutu pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Bali sedang menjajaki untuk menjalin kerjasama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Adapun Kebijakan yang perlu ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintahan adalah:

  • Menetapkan Wajib Lapor Kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK;
  • Menetapkan Wajib Lapor Kekayaan kepada seluruh pegawai ASN selain yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah
  • Mengoptimalkan Peran APIP

Hadir dalam sosialisasi Sekertaris daerah Ir Jemmy Kuhu, MA, para kepala perangkat daerah, Aselon lll, Aselon lV.(eby)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *