AMURANG – Oknum Polisi Polres Minsel berpangkat Briptu berinisial AD yang viral di Medsos beberapa hari lalu , karena tertangkap basah sedang berada dalam kamar kos bersama istri orang kini harus menjalani kurungan badan 21 hari didalam sel oleh Propam Polres Minsel.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Minsel Iptu Roby Tangkere dalam Press Conference yang digelar di Aula Mapolres Minsel, Selasa (23/3), dihadiri oleh anggota Subbag Humas Bripka Neksen Liando, anggota Sipropam Briptu David Maindoka serta sejumlah wartawan media cetak dan online.
Dalam keterangan resminya, Tangkere, menerangkan bahwa oknum anggota Briptu AD telah diamankan oleh Seksi Propam Polres Minsel untuk proses penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kejadian tersebut TKP-nya di kos-kosan kompleks Kampus Della Sale Kombos, Minggu sekira Pukul 03.00 Wita. Setelah video viral, Propam Polres Minsel langsung mengamankan terduga dan saat ini sudah ditahan selama 21 hari sembari proses penyidikan dan mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi,” ungkap Tangkere.
Dia menambahkan, apabila saksi dan alat bukti rangkum, terduga akan disidang oleh satuan Polri.
“Dan jika terbukti, terduga diancam pelanggaran disiplin dan kode etik di Pasal 7 ayat 1 huruf (b), pasal 11 huruf (c) perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” pungkas Tangkere.
Ditemui terpisah, Kasi Propam Polres Minsel Ipda Oksin Prong, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap Briptu AD, pihak pelapor dan saksi. “Secepatnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin,” ungkap Kasi Propam.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; menyatakan bahwa tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggotannya. “Yang pasti Polri tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Untuk saat ini saya mengajak segenap pihak, menghormati proses hukum yang sementara berjalan,” ujar Kapolres. .(red)