Viralnya Dugaan Pungli Bertopeng Perdes, Komisi 1 DPRD Minut Gelar Dengar Pendapat

Minut, identitasnews.id – Dugaan pungli yang dilakukan oleh Plt Hukum Tua Desa Laikit Maria Yeane Koloay, SE sebesar 8 juta rupiah akhirnya hearing dimeja DPRD komisi satu Minahasa utara, senin 13 juli 2020.

Diketahui, Koloay diduga melakukan pungatan liar kepada warga melalui lahan pekuburan sebesar 5 juta rupiah dan 3 juta rupiah untuk upah kerja “tiga serangke” (petugas kubur) kepada keluarga almarhum FL putra desa Laikit yang meninggal pada 20 juni 2020.

Menurut keterangan Plt Hukum Tua, pungutan yang diminta berdasarkan perdes. Namun sayangnya, perdes yang dibuat oleh pemerintah desa laikit tertanggal 20 Mei 2020 tidak punya kekuatan hukum karena tidak di sosialisasikan kepada masyarakat dan terlebih pemerintah desa tidak pernah melakukan Rembuk Desa bahkan, lebih parah lagi melanggar Peraturan Menteri Desa nomor 1 tahun 2015 pasal 23.

Ketua komisi 1 Edwin Nelwan dalam hearing (dengar pendapat) menyampaikan, bahwa semua jenis pungutan hanya bersifat sukarela dan kesepakatan dan tidak boleh dimasukan dalam Perdes.

“Uang 5 juta terlalu tinggi, tolong dirapatkan dan dirasionalisasi lagi. perlu dikaji ulang dan kami minta PMD untuk mengawali itu,” tuturnya. Karena punggutan ini merupakan sebuah pelanggaran.

“Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Hukum Tua agar tidak lagi melakukan pungutan di desa-desa. jika ada yang masih melakukan maka ini Pidana,” pungkas Nelwan.

Dengan banyaknya pelanggaran terkait Perdes di desa-desa, komisi 1 minta pemerintah kabupaten Minut khusus bagian hukum dan PMD untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan turun ke desa-desa memonitor kegiatan-kegiatan yang menyangkut tugasnya.
“PMD harus lakukan pembinaan mengenai menyaluran bantuan-bantuan, pembinaan soal regulasi-regulasi sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan yang salah, saya melihat selama ini tidak dilakukan, “pungkasnya.

Edwin juga meminta Inspektorat, PMD, bagian hukum dan top eksekutif konek dalam melakukan pengawasan adanya pencegahan agar semua berjalan dengan baik.

“Jika PMD, Inspektorat, bagian hukum serta top eksekutif satu garis dan ada sigeritas pasti tidak akan terjadi pelanggaran, jika hal ini tidak segera dituntaskan maka terkesan ada pembiaran atau ketidakmampuan dari pemimpin (top eksekutif) untuk mengatisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti ini.

Hal menarik juga dalam hearing terungkap Pengaduan beberapa warga atas pelayanan Plt Hukum tua Maria Koloay kurang optimal kepada masyarakat, tidak berbaur dengan warga termasuk tidak perna hadir dalam acara duka.

” Kalau tahu dia tidak mau hadir diacara duka, maka mungkin akan jadi pertimbangan bagi Bupati untuk menunjuk dia jadi hukum tua. Hukum tua adalah hukum yang paling tua di kampung, maka acara duka adalah paling penting,” ucap Nelwan mengingatkan. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *