Wagub Kandouw Sesalkan Kabupaten/Kota yang Belum Miliki DP3A

Manado, identitasnews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven OE Kandouw menyesalkan masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Untuk itu saya memberi apresiasi untuk DP3A Sulut dan Kementerian PPA yang telah melakukan ikhtiar untuk menekan kasus penyakit masyarakat tersebut,”

Hal ini di ungkapkan Wagub Kandouw ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi serta Pelatihan Sistem Pendataan Kasus KtOA/TPPO melalui aplikasi sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 di Provinsi Sulut, Kamis (2/9/2021) di Hotel Mercure, Minahasa.

Menurutnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih cukup tinggi. Sebanyak 50 persen narapidana di Sulut terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual.

“Di Jawa 60 persen (napi) tindak pidana narkotika, di Sulut, napi 50 persen tindak pidana kekerasan seksual dan ini fenomena gunung es. Terbanyak di wilayah Nusa Utara dan bagian selatan Bolmong Raya,” jelasnya.

“Sampai saat ini, jajaran kepolisian juga terkadang penanganannya terhadap kasus ini, mungkin ah cuma bakalae (hanya berkelahi, red) suami istri. Terlalu simplifikasi. Semoga setelah pertemuan ini, kegiatannya berkelanjutan sehingga kasus hukum di Sulut tidak jadi yang tertinggi di Indonesia,” tambah Wagub seraya optimis jika masyarakat diedukasi dengan baik, maka akan mencegah terbentuk karakter negatif.

Sementara itu, Kepala DP3A Sulut, dr Devi Tanos menyebutkan, kegiatan koordinasi kali ini selain diikuti DP3A se-Sulut juga melibatkan perwakilan petugas kepolisian.

“Ini kelanjutan dari tandatangan Mou (nota kesepahaman) antara Gubernur Sulut bersama kapolda. Komitmen dari Kabupaten/kota baik DP3A maupun poles agar diinput data kasus kekerasan perempuan dan anak agar tindaklanjut lebih mudah. Karena sejauh ini kami hanya mendapat data dari UPTD PPA yang baru terbentuk dua tahun terakhir,” ungkap Devi Tanos.

Pelatihan Sistem Pendataan Kasus KtOA/TPPO melalui aplikasi sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dimana sebelum kegiatan, seluruh peserta wajib mengikuti swab test.(mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *