Sangihe, identitasnews .id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut) Albina Dita Prawitaningsih SH MH melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (05/02/2020). Selain melakukan kunjungan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, Prawitaningsih juga berkenan bertatap muka dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Tatap muka ini sendiri digelar di ruang serbaguna rumah jabatan Bupati, dengan mengusung tema Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dihadiri Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH, Asdatun Kejati Sulut Jurist Preciselly Sitepu SH MH, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut Asdatun Kejati Sulut Jurist Preciselly Sitepu SH MH menjelaskan, fungsi pendampingan yang dilakukan Kejaksaan yakni saat perencanaan dan pelaksanaan proyek yang dilakukan pemerintah daerah.
“Untuk pendampingan tersebut yakni proyek prioritas daerah. Juga melaksanakan pelayanan hukum, memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, apakah melalui SMS dan WA,” ungkap Sitepu.
Lanjut disampaikannya, pula bertugas sebagai mediator atau fasilisator antar sengketa. Dia juga mengingatkan agar hati-hati membuat kontrak, administrasinya 5 persen dari jumlah kontrak.
“Sebelum dokumen tersebut, perlu dilakukan pendampingan. Ada fungsi pelayanan hukum, ada pendampingan hukum, untuk proyek dilaksanakan adalah proyek prioritas. Pula pelaksanaan fisik di lapangan harus sesuai kontrak,” imbuhnya sambil menyatakan bahwa kelebihan atau kurangnya persentase jumlah kontrak akan berimbas pada persoalan hukum. (Gustaf)