Manado, identitasnews.id – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 yang berpihak pada kepentingan publik, Pemerintah Kota Manado melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Peter KB Assa MSc PhD mewakili Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Jumat (05/10) siang tadi.
Dalam sambutannya, Walikota Vicky Lumentut mengatakan, terlaksananya visi Manado Kota Cerdas 2021, dibutuhkan aparatur yang kompeten, paham mekanisme perencanaan anggaran, memahami garis besar kebutuhan penganggaran Daerah, serta dapat melaksanakan input data program dan kegiatan ke dalam sistem Informasi dan manajemen keuangan.
Apalagi, memasuki akhir tahun 2018 ini, Pemkot Manado tengah menyiapkan rancangan APBD tahun anggaran 2019. Dikatakan Walikota Vicky Lumentut, agar penyusunan anggaran tetap konsisten, perlu adanya pedoman yang jelas supaya terjadi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat.
“Usahakan tidak ada perubahan dan harus sesuai dengan empat hal yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD, pertama ialah sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah, kedua yakni prinsip penyusunan APBD, ketiga ialah kebijakan penyusunan APBD, dan keempat tentang teknis penyusunan APBD,” ujar Walikota Vicky Lumentut, seperti dikutip Sekda Assa.(achel)