Wakili Walikota, Ronald Hadiri Paripurna DPRD Terkait Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Tomohon, identitasnews.id- Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Mendengar penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (26/5/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Diawali dengan penyampaian Komisi III bahwa penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon menjadi Ranperda Inisiatif Komisisi III. Dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan kondusif serta menciptakan kawasan yang higienis, maka Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk upaya mewujudkan visi Tomohon yakni Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.

Staff ahli Walikota bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Ronald Kalesaran SE mewakili Walikota Tomohon membacakan Sambutan sekaligus Tanggapan Walikota Tomohon.

“Walikota Tomohom sangat mendukung dan berterima kasih DPRD Kota Tomohon terlebih Khusus Komisi III DPRD Kota Tomohon yang memfasilitasi terbentuknya serta merancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah,” ucap Kalesaran.

Saat itu juga Ronald Kalesaran SE mewakili Walikota Tomohon menerima Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Hadir dalam kegiatan ini, para anggota DPRD bersama unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon.(Echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *