TOMOHON identitasnews.id- Walikota Tomohon Caroll Senduk mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi, DPRD Kota Tomohon yang telah menyampaikan pendapat akhirnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang di ajukan, termasuk juga badan anggaran DPRD Kota Tomohon.
Hal ini disampaikannya, saat menghadiri rapat paripurna DPRD, dalam rangka menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan badann anggaran, serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapat dan belanja daerah tahun anggaran 2020 kota Tomohon.
Rapat paripurna ini, digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh, dan Drs. Johny Runtuwene, Selasa (27/7/2021).
Walikota Tomohon Caroll Senduk, dalam sambutannya mengatakan, “Saya, selaku Walikota Tomohon, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, khususnya Badan Anggaran DPRD ,yang bersama-sama dengan jajaran pemerintah Kota, telah melakukan pembahasan atas RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini,” ungkap Senduk.
Sesuai Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, setelah dibahas bersama DPRD rancangan peraturan daerah, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kepala daerah bersama dengan pimpinan DPRD akan menandatangani kesepakatan bersama mengenai RANPERDA, dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun, sesuai ketentuan dimaksud, persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD, yang akan dilaksanakan pada saat ini terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan kepala daerah terkait rancangan peraturan kepala daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD .
Dengan demikian setelah proses ini telah berakhir, maka pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya sesuai ketentuan yang ada telah dapat melaksanakan pembahasan perubahan APBD di tahun anggaran 2021 ini.
Kegiatan ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, dan mengikuti secara Virtual Forkopimda Kota Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.(echa)