MANADO – Selama masa pengenalan Pembatasan dan Pengendalian Pergerakan Orang dan Barang yang menggunakan moda transportasi dalam rangka Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Kota Manado yang diberlakukan selama 14 (empat belas) hari sejak 10 Juni sampai dengan 24 Juni 2020, ada 4 Syarat yang diberlakukan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado yaitu : Wajib menggunakan masker, Suhu tubuh diukur, berada pada angka kurang dari atau sama dengan 38 derajat, Kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50 persen, dan Membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.
Walikota G.S. Vicky Lumentut sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Manado melalui juru bicara Gugus Tugas Manado, drg. Sanil Marentek mengemukakan beberapa hal yang diputuskan oleh Walikota setelah mendengar berbagai masukan peserta rapat.
Pertama, soal peralatan di pos kontrol. Pak Walikota menegaskan, seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko. Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan.
“Jangan semua diperiksa di depan pos. Atur dengan baik koordinasinya, apalagi ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan. Berikutnya soal pengukuran suhu. SOPnya, apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan berKTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado,’ ujarnya.
Tentang Surat Keterangan Perjalanan yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut drg. Sanil, Walikota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui Juru Bicara Gugus Tugas dan Wakil Walikota,‘Pak Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga.
Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku.
“Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali “, ungkapnya.
Kepada Para Lurah, Walikota mengingatkan, Pembuatan Surat Keterangan Perjalanan di Kelurahan tidak dipungut biaya sepeserpun. Pak Walikota juga melarang para Lurah membuat kreasi tambahan sesuai yang dipikirkan sendiri atau sengaja ingin menyulitkan.
“Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebe panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan.” tegas drg. Sanil Marentek.
Soal pengemudi taksi online, menurut drg. Sanil, Walikota memutuskan untuk tetap memberlakukan surat keterangan perjalanan tetapi dengan bentuk yang lebih sederhana.
“Dalam rapat Pak Wakil Walikota dan saya meneruskan keluhan para sopir taksi online tingginya mobilitas mereka dan sulitnya mengurus surat keterangan perjalanan dari instansi perusahaan dan atau dari kelurahan/desa. Setelah mengamati berbagai diskusi termasuk di fanpage Pemerintah Kota Manado dan media sosial lainnya, Pak Walikota akhirnya memutuskan menyederhanakan bentuk surat keterangan perjalanannya. Pengemudi taksi online yang memiliki identitas dari perusahaan, identitas atau ID Card resmi itu akan diberlakukan atau dipersamakan sebagai Surat Keterangan Perjalanan. Bila tidak memiliki Identitas atau ID Card resmi dari perusahaan, maka pengemudi wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Lurah/Kepala Desa. Tetapi bagi penumpang taksi online, syarat surat keterangan perjalanan baik dari pimpinan instansi atau Lurah/Kepala Desa tetap diberlakukan.” tambah Marentek.
Drg. Sanil juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sementara itu juru bicara Gugus Tugas Kota Manado ikut menjelaskan bahwa pelaksanaan secara resmi pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi oleh Pak Walikota selaku Ketua Gugus Tugas telah mendapatkan dukungan dari Pak Gubernur Sulut selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi terhadap langkah-langkah penanganan pencegahan. (*/ker)