KAWANGKOAN, idenritasnews.id – Adanya pemberitaan media yang menyatakan bahwa Hukum Tua Desa Kiawa 2 Timur kecamatan Kawangkoan Utara Hence Walukow yang menjual tanah milik desa kepada PT Pilar Manguni Sejahtera untuk pembangunan kandang peternakan ayam petelur di desa tersebut. Dibantah keras oleh sang Hukum Tua. Menurut Walukow bahwa tidak ada aset desa berupa tanah yang dia jual.
” Bahwa ada tanah yang diganti oleh karena pembangunan kandang ayam, yakni badan jalan yang berada di tengah kandang ayam dan kemudian diganti dengan tanah perusahaan yang dibeli dari masyarakat, sebagai akses jalan itu yang benar. Sekali lagi itu bukan tanah desa. Kemudian jalan yang dipindahkan itu atas persetujuan pemerintah desa dan lembaga ,” ujar Walukow, Kamis (05/05/2022) saat di temui wartawan media ini.
Lanjutnya, jalan yang dipindahkan itu, tidak menggangu lahan milik orang lain. Dan pihak perusahaan berjanji akan memperbaiki jalan tersebut, dengan membuat saluran air terlebih dahulu agar pembangunan jalan sebentar bisa berjalan lancar dan jalan tersebut tidak cepat rusak oleh karena telah dibangun sistem drainase atau saluran air yang baik. Walukow juga mengaku kaget atas pemberitaan ini. Sebab secara manusia pemberitaan ini jelas-jelas telah merugikan nama baik saya.
” Saya mohon ada klarifikasi dari nara sumber berita ini, atau langsung bertemu dengan saya. Saya berpikir bahwa pemberitaan ini memang telah masuk dalam unsur pencemaran nama baik, namun saya masih memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, dan jika tidak saya akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib. Saya juga menduga ada upaya yang sengaja dilakukan pihak tertentu untuk menjegal saya dalam Pilhut, sebab kebetulan saya kembali mencalonkan diri sebagai Calon Hukum Tua di Pilhut Kiawa 2 Timur,” pungkasnya. (rom)