Warga Laporkan Jika Anggota DPRD dan ASN Sebarkan Ujaran Kebencian dan Intoleransi

Bitung, identitasnews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh menghimbau masyarakat agar mengawasi aktivitas anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) terutama aktivitas di media sosial.

Himbauan Pimpinan DPRD Kota Bitung ini, sekaligus untuk mengingatkan kepada semua anggota DPRD Bitung dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung untuk tidak sembarangan berkomentar atau membuat pernyataan di media sosial yang bermuatan isu intoleransi dan ujaran kebencian.

“Anggota DPRD merupakan warga yang dihormati demikian pula ASN sebagai pengayom, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Kalau ada yang melakukan ujaran kebencian, perbuatan intoleransi bahkan memecah belah persatuan dan meresahkan, dilaporkan kepada Badan Kepegawaian atau pembina kepegawaian, dan bagi anggota dewan ada Badan Kehormatan,” ujar Kojoh beberapa waktu lalu.

Bahkan Kojoh mengingatkan, penyebar ujaran kebencian dan isu intoleransi serta radikalisme di media sosial, merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang ITE yang dapat diproses hukum.

Selain itu, lanjut Kojoh, masyarakat bisa melaporkan ke konten Kementerian Kominfo dan Informatika dengan cara mengunggah screenshot yang diduga melanggar hukum atau melalui lapor.go.id yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan.(wilson)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *