TONDANO, identitasnews.id – Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Lynda Watania, mengatakan mengacu pada Permendagri No 73 Tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah kecamatan melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa. Antara lain, melalui evaluasi rancangan rancangan peraturan desa, tentang APBDes. Pengelolaan keuangan desa, serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.
“Saya minta agar pemerintah kecamatan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Termasuk didalamnya melakukan verifikasi terhadap semua dokumen keuangan desa, serta mencermati kesesuaian antara dokumen dan hasil di lapangan yang akan dimasukan pada Pemkab,” kata Sekda Watania, Rabu (21/06/2023).
Lanjut dikatakan Sekda, Kepala Kecamatan atau Camat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dengan harapan agar pengelolaan keuangan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya Camat memiliki kewenangan serta kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” tutur Sekda.
Karena itu Sekda berharap agar para Camat terus melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ingat bahwa ini adalah sebuah kewajiban dan bukan sekedar perintah yang harus di laksanakan.
“Kita semua berkewajiban agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Sebab kita juga tidak ingin ada pengelolah keuangan desa yang kemudian bermasalah dengan hukum akibat dari kurangnya pengawasan dari Camat,” pungkas Sekda. (rom)